JAYAPURA-Setelah sempat ditunda selama kurang lebih dua minggu, sidang kasus pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura dengan terdakwa Buchtar Tabuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (5/9).
Persidangan yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Juwaini yang merupakan kepala keamanan di Lapas Abepura. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuia Haris Munandar, SH., dengan hakim anggota Syors Mambrasar, SH., MH dan Marco Erari, SH., saksi mengaku saat itu melihat Buchtra Tabuni brada dalam rombongan narapidana yang melakukan pengrusakan,
Meskipun demikian, saksi mengaku tidak melihat Buchtar Tabuni melakukan pelemparan. Sebab saat itu Buchtra Tabuni hanya menghadap Kalapas yang saat itu dijabat oleh Liberty Sitinjak.
Sementara itu, Buchtar Tabuni saat dimintai keterangannya mengatakan, dirinya menemui Kalapas untuk memberitahukan bahwa warga Lapas akan melakukan pengrusakan terkait penembakan terhadap narapidana yang berusaha kabur. Saat itu, Buchtar Tabuni mengatakan kepada Kalapas bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas keadaan yang terjadi.
Sidang lanjutan kasus pengrusakan Lapas Abepura kemarin secara umum berjalan tertib dan aman dibawah penjagaan aparat Polres Jayapura Kota. Meskipun sempat terjadi keributan kecil saat seorang pengunjung sidang mengambil foto aparat Kepolisian yang sedang menjalankan tugas, namun hal itu tidak menganggu jalannya persidangan.
Sementara itu, trkait dengan pelaksanaan sidang kasus pengrusakan Lapas Abepura ini, Kalapas Abepura, Nuridin, Bc, IP., SH., MH., menyoroti keterlambatan pihak Kejaksaan dalam menghadiri persidangan. Nuridin berharap apabila pihak Kejaksaan atau unsur lain yang terlibat dalam persidangan hendaknya segera mengkonfirmasi apabila mengalami kendala atau halangan untuk menghadiri sidang sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami berharap agar keterlmabatan seperti ini tidak terulang lagi dan kami meminta pihak yang terkait dalam proses persidangan ini agar selalu mengutamakan waktu dalam menjalankan tugas,” pintanya.
Kalapas mengatakan, keterlambatan pelaksanaan sidang tersebut tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersbeut. Sebab saksi yang merupakan petugas Lapas Abepura yang dihadarikan dalam persidangan, terpaksa meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya hanya untuk menunggu pelaksanaan persidangan yang mengalami keterlambatan.
Terkait keterlambatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun, SH., menjelaskan bahwa keterlambatannya mengikuti persidangan bukan disengaja. Sebab pada waktu yang bersamaan, pihaknya juga mengikuti pelantikan dan rapat koordinasi di lingkungan Kejati Papua. Untuk itu, pihaknya meminta maaf atas keterlambatan yang terjadi dalam persidangan kemarin dan berharap adanya pengertian dari pihak-pihak terkait. (jo/nat)
Kamis, 06 September 2012 , 17:57:00, Cepos.com
Leave a comment