PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

Selasa, 25 September 2012 22:50, bintangpapua.com

PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan
PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

JAYAPURA – Mantan Ketua I KNPB, Buchtar Tabuni akhirnya divonis 8 bulan penjara, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura ini, mendapat penilaian miring dari Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf menilai putusan ini tidak independen, yakni sangat dipengaruhi kekuasaan. “Sistem hukum kita, mulai dari Kepolisian, Jaksa Dan Hakim, banyak dipengaruhi kekuasaan,” ungkapnya saat ditemui Wartawan usai sidang yang mengagendakan vonis tehadap Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (25/9).

Kekuasaan tersebut, menurutnya bisa dari aparat (TNI dan Polri) maupun pemerintah. “Sehingg hakim menjatuhkan vonis terkesan ragu-ragu,” jelasnya.

Disebut ragu-ragu tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan, antara saksi satu dengan saksi lainnya memberi keterangan yang tidak bersesuaian.

Selain itu, juga unsur dalam dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan kliennya yang dinyatakan dilakukan bersama-sama juga tidak terbukti, karena yang diproses dalam aksi kerusuhan tersebut melibatkan banyak narapidana.

“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana), apabila satu unsur saja tidak terpenuhi, maka seluruh dakwaan dari jaksa dapat dinyatakan gugur,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Haris Munadar,SH menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah mempro­vokasi dan melakukan pengrusakan terhadap suatu barang. Yakni fasilitas Lapas Abepura.

Sehingga terdakwa Buch­tar Tabuni dipidana selama 8 bulan dikurangi selama ter­dakwa menjalani pena­hahan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan Penasehat Hu­kumnya juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberi kesempatan selama 7 hari.

Sebagaimana diketahui Ketua I KNPB Buctar Tabuni yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, diputus 8 Bulan Penjara oleh Tim Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai Haris Munandar, dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa( 25/9) di Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim Haris Munandar menyatakan Buctar terbukti bersalah melakukan pengeroyokan di lapas, sesuai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa. Buctar yang hadir dalam sidang putusan ini didam­pingi para simpatisannya.

Setelah pembacakan hasil putusannya, Ketua Tim Hakim Haris Munandar memberikan kesempatan waktu 7 hari kepada Buctar dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan banding. Gustaf mengatakan, dengan kesem­patan 7 hari banding yang dibe­rikan Hakim, akan dipikirkan sebagaimana ada pertimbangan lain untuk ajukan banding hingga kasasi untuk membantu terdakwa.

Kapolresta Sidang Putusan Aman

Sebanyak 230 Personil Aparat Keamanan dari Polresta Jayapura dan Polsek Abepura dan satu peleton Brimob dikerahkan dalam persidangan Pengamanan Sidang Putusan Buctar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa( 25/9).

Kapolresta Jayapura Kota AKP Alfred Papare menga­takan, sidang pengamanan yang dilakukan dalam persidangan Buctar agak berbeda dari sidang sidang sebelumnya, karena sidang kali ini merupakan sidang putusan, maka aparat yang dikerahkan hingga 230 hal ini berdasarkan analisa serta pertimbangan dan evaluasi oleh karenannya dalam sidang putusan terakhir dalam hal Keamanan lebih ditingkatkan. Demikian Kapolresta kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kapolresta mengatakan, selain mengamankan persi­dangan secara umum, tugas pengamanan persidangan secara umum, pengamanan juga dilakukan dan diberikan kepada semua perangkat perangkat persidangan supaya perangkat persi­dangan ini dapat melaksa­nakan tugasnya dengan baik. Dia mengatakan berterima­kasih kepada pengunjung masuk menyaksikan sidang artinya ada peningkatan dalam arti sidang sebelumnya masih ditemui alat alat tajam, namun setelah ada penga­manan alat alat tajam seperti senpi tak ditemukan lagi ter­masuk dalam sidang putusan terakhir ini.( aj/Ven/don/l03)

Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan Buchtar Tabuni

di PN Jayapura Selasa (25/9)

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny