JAYAPURA – Sikap penolakan Filep Karma CS,(para Napol/Tapol) atas grasi (pengampunan) yang akan diberikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap tahanan politik dan narapidana politik (Tapol/Napol) Papua Merdeka, mendapat dukungan dari salah satu mantan Napol Papua Merdeka, yang pernah mendekam di Lapas Abe dan juga sebagai Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni.
Buchtar Tabuni mengatakan memberikan apresiasi yang tinggi kepada sikap Tapol/Napol Papua Merdeka yang menolak pemberian grasi dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia (RI), SBY.
Kata Buchtar, pemberian grasi kepada Tapol/Napol Papua Merdeka itu seolah – olah memberikan arti bahwa rakyat Papua Barat yang selalu melakukan kesalahan atau melanggar kesepakatan yang berlaku. “Seolah – olah kami (rakyat Papua Barat, red) ini berada pada posisis yang salah, sehingga harus meminta pengampunan dari kolonial Pemerintah RI,” kata Buchtar Tabuni yang nyentrik dengan kacamata hitam dan jaket loreng ketika menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura, Selasa (4/6) kemarin siang.
Buchtar selaku pimpinan PNWP, menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat Papua Barat, karena mereka (RI) yang melakukan kesalahan dengan cara melanggar persetujuan yang telah disepakati antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda pada perjanjian New York Agreement. “Jadi, mereka yang harus minta maaf kepada rakyat Papua Barat, kenapa?. Karena dalam persetujuan antara Belanda dan Indonesia dalam New York Agreement itu ada sebuah persetuan yang mengatakan bahwa hak penentuan nasib sendiri (Self Determination),” tuturnya.
Dirinya mendukung dan berterima kasih kepada Tapol/Napol Papua Merdeka karena mereka telah berani menolak grasi yang akan diberikan Pemerintah RI kepada mereka. “Sama saja kita buat pernyataan bahwa keberadaan Negara Indonesia ini di Papua Barat itu sah dan kita harus perlu minta maaf. Tapi yang jelasnya NKRI yang ada diatas Negara Bangsa Papua Barat itu tidak sah dan mereka telah melanggar persetujuan dari New York Agreement tersbeut,” ujar Buchtar.
Menurutnya, untuk sisi persoalan pembangunan, di Papua Barat sangatlah berjalan dengan baik dan itu merupakan kewajiban dari pemerintah yang sudah berjalan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati selama ini. “Tapi mereka yang telah melanggar persetujuan yaitu hak penentuan nasib sendiri. Hal itulah yang dilanggar, sehingga Pemerintah RI harus meminta maaf dan secepatnya melaksanakan penentuan nasib sendiri (Self Determination) dengan cara One Men One Vote (Satu Orang, Satu Suara),” tegasnya.
Kata Buchtar, selama ini Pemerintah Indonesia tidak paham dengan kesepakatan yang mereka buat dengan Kerajaan Negara Belanda tentang penentuan nasib sendiri (Self Determination), sehingga mereka menilai rakyat Papua Barat sebagai separatis. “Indonesia tidak memahami keputusan yang pernah dibuat oleh Belanda, makanya mereka menuduh rakyat Bangsa Papua Barat sebagai separatis, karena mereka tidak tahu, atau mungkin mereka itu tahu tapi sengaja pura – pura tidak tahu,” imbuhnya.
Menurut Buchtar, jika Negara Indonesia ini merupakan Negara Hukum, maka semua warga harus taat dan tunduk kepada aturan dan hukum yang berlaku. “Yang lain – lain sudah dijalankan Indonesia, tapi soal perjanjian untuk melakukan penentuan nasib sendiri (Self Determination) itu yang belum jalan sampai saat ini sehingga saya katakan bahwa NKRI yang melanggar dan harus meminta maaf kepada rakyat Bangsa Papua Barat,” pungkasnya. (mir/don/l03)
Sumber: Rabu, 05 Jun 2013 06:16, Binpa







Leave a comment